Pengelolaan Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah

Berikut beberapa pointer penting yang dapat diambil dari hasil mengikuti Workshop  Air Tanah yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dengan tema "Pengelolaan Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah" :
  • Air tanah merupakan sumber air baku yang memiliki peran penting dalam menunjang kelangsungan pembangunan dan kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga perlu dikelola secara bijaksana agar pemanfaatannya dapat terus berkelanjutan.
  • Belum mampunya perusahaan air minum menyuplai kebutuhan air bersih sehingga cenderung mempergunakan air tanah melalui sumur bor dengan tingkat pengambilan yang sulit dikendalikan, sehingga berakibat terjadinya kerusakan lingkungan air tanah.
  • Kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah harus terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air yang berwawasan lingkungan.
  • Ijin pemakaian dan pengusahaan air tanah diberikan oleh Bupati/Walikota dengan rekomendasi teknis diberikan oleh instansi/dinas yang membidangi air tanah kabupaten/kota apabila cekungan air tanahnya terletak pada satu wilayah administrasi kabupaten/kota. Bila cekungan air tanah lintas kabupaten, maka rekomendasi teknis dimintakan kepada Gubernur. Bila cekungan air tanah lintas provinsi/negara rekomendasi teknisnya dimintakan ke Menteri yang membidangi air tanah.
  • Kebijakan pengembangan air tanah diharapkan dapat mengarahkan pada pemanfaatan air tanah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjamin kelestarian dan kelangsungan ketersediaan air tanah.
  • Upaya pengendalian daya rusak air tanah dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan antara lain meliputi kegiatan pengendalian pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kegiatan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah, serta kegiatan pemulihan kerusakan air tanah.
  • Diperlukan berbagai kajian ilmiah bidang hidrogeologi dengan memanfaatakan berbagai teknologi bidang hidrogeologi sebagai bahan penyusunan peraturan dan pedoman tentang pengendalian daya rusak air tanah yang dapat dipergunakan atau diterapkan oleh pengelola air tanah.
  • Salah satu teknologi yang dapat digunakan dalam upaya pengelolaan air tanah melalui konservasi air tanah yaitu dengan memanfaatkan kajian teknik isotop yang dapat memberikan informasi dengan cepat dan spesifik sebagai fingerprint untuk mengetahui daerah imbuhan, umur air tanah dan karakter pola aliran air tanah sehingga bisa dilakukan penilaian atau perencanaan pemanfaatan air tanah dan upaya perlindungan daerah imbuhan air tanah dalam suatu cekungan air tanah.
  • Perlu dilakukan sinkronisasi terhadap peraturan/perundangan di bidang air tanah untuk menghidari terjadinya konflik/perbedaan dalam pemahaman/penafsiran peraturan/perundangan tersebut.
  • Masalah de-watering air tanah perlu dikaji dengan peraturan yang lebih rinci sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
  • Berdasarkan kajian ilmiah, mata air merupakan bagian dari air tanah namun apabila sudah dialirkan merupakan bagian dari air permukaan. 

      Oleh : Nana Suharna

No comments:

Post a Comment