Kebijakan Pengelolaan Air Tanah

Dasar Pemikiran
Sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang ada di bumi sebagai karunia dari Tuhan.
Sumber daya air mempunyai peranan sangat penting bagi kehidupan umat manusia dan mahluk hidup lainnya di bumi, karena tanpa air semua mahluk akan binasa. Air tidak hanya untuk keperluan air minum dan rumah tangga saja, tetapi dimanfaatakan juga dalam aspek kehidupan lainnya seperti pertanian, perkebunan, perumahan, industri, pertambangan, pariwisata dan lain-lain, bahkan sudah menjadi komoditas komersialSumber utama air berasal dari hujan yang turun ke bumi, dimana sebagian akan mengalir di permukaan tanah sebagai air permukaan dan sebagian lagi meresap ke dalam tanah membentuk air tanah. Air permukaan dan air tanah akan mengalir dari daerah yang lebih tinggi (daerah resapan) menuju ke daerah yang lebih rendah dan akhirnya ke laut, dalam perjalanannya, sebagian air tersebut akan menguap ke udara menjadi awan, kemudian jatuh kembali ke tanah sebagai hujan.Air tanah merupakan kebutuhan pokok hidup bagi semua makhluk hidup. Oleh karena itu, dalam  pengelolaannya  harus  dapat  menjamin pemenuhan kebutuhan yang berkecukupan secara berkelanjutan. Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin kelestarian dan ketersediaannya secara berkesinambungan.

Latar Belakang
Air tanah terdapat di bawah permukaan tanah baik berada di daratan maupun di bawah dasar laut, mengikuti sebaran karakteristik tempat keberadaannya yaitu dalam lapisan tanah atau batuan pada cekungan air tanah (CAT). Yang dimaksud CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung (Pasal 1 angka 12 UU No. 7 Tahun 2004).Keberadaan air tanah di Indonesia cukup melimpah, akan tetapi tidak di setiap tempat terdapat air tanah (CAT) tergantung pada kondisi geologi meliputi proses pengendapan dan struktur geologi yang berpengaruh terhadap sifat fisik tanah dan batuan serta curah hujan.Pengambilan air tanah dalam upaya pemanfaatan atau penggunaannya memerlukan proses sebagaimana dilakukan pada kegiatan pertambangan mencakup kegiatan penggalian atau pengeboran.

Dasar Pengelolaan Air Tanah
Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah (Pasal 12 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air. Cekungan air tanah di Indonesia meliputi:
  1. cekungan air tanah lintas negara, dikelola oleh Pemerintah Pusat
  2. cekungan air tanah lintas provinsi, dikelola oleh Pemerintah Pusat
  3. cekungan air tanah lintas kabupaten/kota, dikelola oleh Pemda. provinsi
  4. cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota, dikelola oleh Pemda.
kabupaten/kotaDalam pengelolaan air tanah berbasis CAT meliputi kegiatan: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan dan evaluasi.Berdasarkan hasil inventarisasi CAT yang dilaksanakan oleh DESDM, terdiri dari:
  1. Dalam kabupaten/kota  : 244 CAT (60 %)
  2. Lintas kabupaten/kota  : 139 CAT (30 %)
  3. Lintas provinsi : 34 CAT (9 %)
  4. Lintas Negara  : 4 CAT (1 %)
Landasan Kebijakan Pengelolaan Air Tanah
  1. Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat Indonesia, mengingat fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok hidup.
  2. Air tanah harus dikelola secara bijaksana, menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
  3. Pengelolaan air tanah secara teknis perlu disesuaikan dengan perilaku air tanah meliputi keterdapatan, penyebaran, ketersediaan, dan kualitas air tanah serta lingkungan keberadaannya.
  4. Pengelolaan air tanah wajib mengacu kebijakan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah, kebijakan ini mengacu pada UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya air (SDA)
  5. Kebijakan pengelolaan air tanah ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  6. Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah yang terintegrasi dalam kebijakan dan pola pengelolaan sumber daya air.
  7. Kegiatan utama dalam pengelolaan air tanah yang mencakup konservasi dan pendayagunaan air tanah diselenggarakan untuk mewujudkan:
  • Kelestarian dan kesinambungan ketersediaan air tanah
  • Kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan
Visi dan Misi Pengelolaan Air Tanah
Visi, Terwujudnya kelestarian, kesinambungan, ketersediaan, serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Misi, Terlaksananya Konservasi, Pendayagunaan, Pemberdayaan dan peningkatan peran aparat dan masyarakat dan Peningkatan penyediaan data dan informasi 
Perizinan Penggunaan Air Tanah
Hak Guna Air terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha.Secara prinsip izin hak guna air ini dikeluarkan oleh Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, setelah memperoleh  rekomendasi teknis dari Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Hak Guna Pakai di peroleh tanpa izin, hak ini pada prinsipnya adalah untuk:
1. kebutuhan pokok sehari-hari dengan kriteria:
  • Penggunaan air tanah dari sumur bor dengan diameter < 2 inchi
  • Penggunaan air tanah dengan tenaga manusia dari sumur gali
  • Penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga
  • Penggunaan air tanah dari sumur bor dengan diameter < 4 inchi dengan pengambilan kurang dari 100 m3/bulan
2.Pertanian Rakyat, dengan criteria:
  • Pemakaian tidak lebih 2 liter/detik per kepala keluarga
  • Tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat
  • Sumur di areal pertanian jauh dari pemukiman. 
Persyaratan Mendapatkan izin Penggunaan Air Tanah
Persyaratan untuk mendapatkan izin diperlukan persyaratan administrasi dan teknis.
1. Administrasi terdiri dari:
  • Identitas pemohon/akte perusahaan
  • Profil perusahaan
  • Nama dan alamat pemohon
2. Persyaratan Teknis, terdiri dari:
  • Peta lokasi dan situasi rencana pengelolaan
  • Rencana debit air yang akan dipakai
  • Dokumen ukl dan upl atau AMDAL
  • Informasi penggunaan air tanah yang sudah ada
Hak Pemegang Izin
  1. Melakukan pengeboran atau penggalian air tanah
  2. Memakai air tanah sesuai kebutuhan dalam izin
Kewajiban Pemegang Izin
  1. Membayar jasa pelayanan perizinan
  2. Memberi sebagian air tanah kepada masyarakat sekurang-kurangnya 10%
  3. Melaporkan jumlah air tanah yang dipakai
  4. Membayar pajak pemanfaatan air tanah
  5. Membangun sumur resapan
Berakhirnya Izin
  1. Habis masa berlakunya
  2. Izin dikembalikan
  3. Izin dicabut
Sumber: www.portal.djmbp.esdm.go.id
  1.  

1 comment:

  1. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    ReplyDelete