Pengembangan Panas Bumi di Provinsi Banten

Tidak dapat dipungkiri bahwa peningkatan peradaban manusia tidak terlepas dari kebutuhan akan energi listrik. Kemajuan peradaban manusia senantiasa ditandai dengan peningkatan pemakaian peralatan atau teknologi yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya. Dari mulai peralatan kerja di kantor, pertukangan, perkebunan, bengkel, sampai kepada ibu rumah tangga menggunakan peralatan masak yang berbasis listrik sebagai sumber energinya. Dengan beralihnya pola hidup manusia dari cara-cara konvensional ke penggunaan peralatan modern, maka dengan sendirinya kebutuhan akan energi listrik setiap waktu semakin meningkat seiring dengan peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan peralatan modern tersebut.


Demikian pula halnya dengan masyarakat di wilayah Provinsi Banten, peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat akan berdampak pada peningkatan kebutuhan energi listrik, dimana hal ini telah menjadi isu nasional dengan istilah krisis listrik. Pada tahun 2020 kebutuhan listrik di Provinsi Banten diperkirakan sebesar 6.000 MW atau tumbuh rata-rata sekitar 6% per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Banten sampai dengan tahun 2020 diperlukan penambahan daya rata-rata 104 MW per tahun pada saat ini. tambahan kapasitas beban puncak tersebut akan terus meningkat hingga pada tahun 2020 yang mencapai 185 MW per tahun.

Menyikapi fenomena tersebut pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa percepatan pembangunan pembangkit listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2010, yang salah satu diantaranya adalah proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan (Panas Bumi) PLTP Rawa Dano di Provinsi Banten dengan kapasitas 1 x 110 MW.
Berbicara panas bumi sebenarnya bukan hal baru di dunia kelistrikan Indonesia, namun demikian potensi panas bumi Indonesia sebesar 28 GW (30% Potensi Panas Bumi Dunia) kapasitas yang telah terpasang baru mancapai 1.189 MW (4,3%), sedangkan roadmap sampai dengan tahun 2025 terpasang sebesar 9.500 MW. Di Provinsi Banten potensi panas bumi yang tersedia sebesar 800 MW yang tersebuar di 7 lokasi dan yang telah diidentifikasi oleh Kementerian ESDM khususnya Badan Geologi ada 3 titik potensi yaitu :
  1. Kaldera Danau Banten (Komplek Gn. Karang, Gn. Pulosari, dan Rawa Danau) dengan potensi 115 MW
  2. Gunung Endut di Kabupaten Lebak dengan potensi spekulatif sebesar 225 MW
  3. Pamancalan di Kabupaten Lebak dengan potensi spekulatif sebesar 225 MW
Dari 3 titik potensi tersebut yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (WKP Panas Bumi) adalah Kaldera Danau Banten yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 0026K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dan telah dilelangkan pada tahun 2010 dengan pemenangnya yaitu Konsorsium PT. Sintesa Green Energy dan PT. Banten Global Synergi dengan kondisi saat sekarang (awal tahun 2011) sedang dalam penyiapan penerbitan IUP oleh Gubernur Banten dan persiapan pelaksanaan eksplorasi dan studi kelayakan.

Untuk status potensi Gunung Endut sendiri sampai dengan awal bulan Maret 2011 masih dalam proses penetapan WKP oleh Menteri ESDM dimana proses tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Sedangkan status potensi panas bumi di Pamancalan, sampai dengan tulisan ini dibuat statusnya masih dalam penelitian Badan Geologi dimana pada tahun 2011 akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pusat Sumber Daya Geologi Bandung.




























KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI DI BANTEN


Kewenangan Provinsi dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi:
  1. Pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi;
  2. Pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;
  3. Pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;
  4. Pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;
  5. Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di provinsi.
Hal-hal yang telah dilakukan Dinas Pertambangan dan Energi dalam pengembangan panas bumi, diantaranya yaitu :
  1. Pembuatan Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2009 tentang Pedoman Usaha Panas Bumi
  2. Menyelenggarakan lelang Wkp Panas Bumi Kaldera Danau Banten ( mulai bulan Juli th. 2010 )
  3. Fasilitasi penetapan WKP Panas Bumi lainnya di Provinsi Banten
Penyelidikan terdahulu :
  1. Direktorat Geologi , Departemen Pertambangan, tahun 1974.
  2. Pertamina, Divisi Geothermal, tahun 1975.
  3. Pertamina, pemboran dangkal, tahun 1976.
  4. Pertamina , study geothermal, tahun 1979.
  5. Pertamina, Survei geofisika, tahun 1980.
  6. Pertamina, pemboran dangkal, tahun 1980.
  7. Pertamina, Survei geologi, geokimia, geofisika dan pemboran slim hole, 1991.
GEOKIMIA :
Analisis komposisi kimia air panas menunjukan bahwa tipe air panas di daerah ini adalah :
Tipe Bikarbonat dan Tipe Bikarbonat - Klorida
BATUAN UBAHAN :
Silisifikasi di daerah selatan G. Karang
GEOFISIKA :
Gaya Berat
Tahanan Jenis di daerah Batukuwung – Citaman
Pengukuran Mise A La Masse di sekitar Batukuwung
Magnetotelluric (MT) daerah Batukuwung, G. Aseupan, G. Parakasak dan G. Karang
PEMBORAN :
Pemboran dangkal 12 sumur (BK – 1 sd. 12)
Pemboran Slim hole (BSL – 01)
Pemboran telah dilakukan sejak tahun 1975 – 1987 sebanyak 12 sumur bor, yaitu BK – 1 sd. BK – 12 dan satu Slim Hole.
BK – 1 & 2, terletak di daerah Desa Batukuwung
BK – 3, di Cilengo daerah Desa Batukuwung
BK – 4 & 5, daerah Wangun
BK – 6 & 7, Sadatani daerah Desa Batukuwung
BK - 8, Gn. Buntung
BK – 9, Tanjung Kulon daerah Desa Batukuwung
BK – 10, Cikuray Desa Batukuwung
BK – 11, Kareg, Desa Batukuwung
BK – 12, Citaman daerah Desa Padarincang
BSL – 01, Kaduhejo, Pandeglang



1 comment:

  1. Bismillah,Mohon ijin admin , numpang iklan promosi yaa...

    Kami menjual :
    - Zeolite .
    - Bentonite .
    - Dolomite
    - Kapur Aktif / Cao / Kalsium Oksida.
    - Kapur Padam / CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
    - Kapur Tepung / CaCo3 /Kalsium Karbonat / Kapur pertanian /Kaptan Dll.

    Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi :

    Bpk Asep
    081281774186
    085793333234

    Silahkan simpan nomor dan hubungi jika sewaktu waktu membutuhkan.

    ReplyDelete